Beranda | Artikel
Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang
Kamis, 27 Oktober 2005

DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .?

Jawaban.
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa satu sha’ makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara’.

ZAKAT FITHRI BERUPA UANG APA ALASAN HUKUMNYA

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya .?

Jawaban.
Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu sha’ berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa’id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.

Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara’ tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara’ itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa satu sha’ makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara’, hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.

[Disalin dari buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shaleh Al-Utsaimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press, Alih bahasa Prof. Drs. KH. Masdar Helmy]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1635-dipaksa-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang.html